Pelayanan untuk jemaah haji lansia yaitu mulai dari menempatkan kursi prioritas saat dalam penerbangan menuju ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada keluarga korban tewas dengan nominal Rp 50 juta dan Pemkot Depok memberikan Rp 10 juta serta akta kematian.