tirto.id - Fakta kasus Neneng Komala Dewi, ibu di Jakarta Timur yang merekam putrinya berinisial RH usia 16 tahun menjadi sorotan publik. Lantas, perempuan berusia 46 tahun itu dijerat pasal apa saja?
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Aru Lilipaly, Neneng Komala Dewi merekam anaknya yang masih remaja itu melakukan hubungan suami istri bersama pacaranya di kosan kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat.
Menurut hasil penyidikan, perempuan yang sudah cerai dengan suaminya itu melakukan aksi bejat tersebut demi kepuasan dirinya sendiri.
“(Tujuan merekam) kepuasan diri daripada ibunya,” kata Nicolas dikutip detik.com.
Nicolas juga menambahkan, kasus ini dinilai agak aneh karena Neneng Komala Dewi ternyata jatuh hati dengan pacar anaknya tersebut.
Diketahui juga,Neneng ternyata pernah mengajak pacar anaknya itu untuk bersetubuh juga dengan dirinya, tapi ajakan itu ditolak.
Tidak sampai di situ, Neneng Komala Dewi yang mendapati anaknya hamil hasil hubungan dengan pacarnya, melakukan tindakan untuk menggugurkan kandungan anaknya tersebut.
Mulanya, saat awal masa kehamilan anaknya, Neneng memberikan nanas muda untuk anaknya, dengan tujuan supaya jabang bayi itu gugur, tetapi usahanya masih belum berhasil.
Selanjutnya, Neneng Komala Dewi memberikan uang Rp2 juta kepada seorang perempuan berinisial N yang berusia 55 tahun guna membeli obat penggugur kandungan untuk anaknya.
Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Obat itu lalu dikonsumsi oleh anaknya yang sudah mengandung tujuh bulan.
Tidak selang berapa lama, perempuan berusia 16 tahun langsung mengalami kontraksi, janin yang dikandungnya langsung keluar di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan tenaga medis.
Bayi yang lahir itu sempat hidup dan bernapas, lalu diberikan pertolongan ke puskesma, tetapi nyawa bayi yang belum waktunya untuk lahir itu tidak dapat tertolong lagi.
“Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu,” ujar Nicolas dikutip Kompas.
Neneng Komala Dewi Dijerat Pasal Apa Saja?
Atas perbuatan bejatnya itu, Neneng Komala Dewi dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.
Menurut peraturan tersebut, Neneng Komala Dewi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan tau denda paling banyak Rp3 miliar.
Merangkum laporan Humas Polri, RH yang menjadi korban eksploitasi seksual dari ibu kandungnya itu saat ini masih ditangani Yayasan Handayani Cipayung.
Sementara itu, pacar korban saat ini sedang dalam penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, sebab peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah kosan di wilayah hukum Bekasi Kota.
“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP [tempat kejadian perkara] tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” ujar Nicolas.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom