tirto.id - Mami Icha, mucikari berusia 24 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan bisnis prostitusi anak di bawah umur. Di lokasi penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang anak di bawah umur.
Mami Icha yang berinisial FEA itu ditangkap oleh Subdit SiberDitsiber Krimsus Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 September 2023.
Dalam melakukan bisnis haramnya itu, Mami Icha memasang tarif harga berdasarkan keperawanan anak dan menawarkannya kepada lelaki hidung belang melalui akun media sosial. Dari hasil penyidikan kepolisian, mucikari ini mempekerjakan setidaknya sebanyak 21 anak di bawah umur.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa, 26 September 2023 menjelaskan bahwa Mami Icha memasang tarif Rp1,5 juta yang nantinya akan dibayarkan kepada anak korban prostitusi sebesar Rp1 jt, dengan demikian Mami Icha mengantongi keuntungan Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk anak yang masih perawan, Mami Icha menerapkan tarif sebesar Rp7-8 juta. Nantinya, dia akan mendapatkan keuntungan mulai Rp1-1,5 juta.
Menanggapi kasus yang sangat memprihatinkan ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan bahwa tidak hanya Mami Icha saja yang bisa dijerat hukum.
Tetapi, pelanggan lelaki hidung belang yang melakukan prostitusi pada anak di bawah umur juga bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siapa Mami Icha yang Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur?
Belum banyak yang bisa diketahui mengenai profil Mami Icha yang berinisial FEA ini. Namun, menurut keterangan polisi, perempuan berusia 24 tahun ini sudah berkeluarga dan berasal dari Jakarta Pusat.
Mami Icha adalah ibu rumah tangga, sekaligus menjadi mucikari sebagai pekerjaan sampingan. Diketahui, dia sudah melakukan praktek prostitusi selama sekira enam bulan atau sejak April 2023.
Beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh Mami Icha mengaku bahwa mereka berkenalan dengan Mami Icha melalui media sosial.
Mami Icha menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui laman sosial media X atau Twitter. Melalui akun miliknya, dia mengunggah foto anak korban. Jika ada orang yang merasa tertarik, maka transaksi dia arahkan melalui aplikasi bertukar pesan Telegram.
Sebagai jaminan pesanan, Mami Icha meminta lelaki hidung belang memberikan uang muka. Biasanya Mami Icha akan membuat janji temu dan mengantarkan anak di bawah umur kepada pelanggannya di sejumlah hotel wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya itu, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto