Dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum Vanessa Angel dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Senin (10/6/2019) meringankan perempuan kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu.
Polisi mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sedang sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Penangkapan itu terjadi setelah ibu korban S (36) pada Rabu (22/3) mendatangi Kepolisian Sektor Rumbai untuk melaporkan bahwa anaknnya telah dimanfaatkan oleh mucikari itu sebagai pekerja seks.