Menuju konten utama

Polda Jatim Tetapkan Dua Mucikari Prostitusi Daring Jadi Tersangka

Polisi mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sedang sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Polda Jatim Tetapkan Dua Mucikari Prostitusi Daring Jadi Tersangka
Ilustrasi Prostitusi. FOTO/iStock

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis berinisial VA dan foto model berinisial AS di Surabaya, Sabtu (5/1/2019)

"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (6/1/2019)

Barung mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan, dan saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim.

"Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," kata Barung

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa modus operandi yang dipakai dua mucikari tersebut adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram.

"Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Yusep juga mengatakan bahwa cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi daring terutama di bawah naungan dua tersangka mucikari tersebut.

"Untuk yang terkait di dalam [prostitusi daring] cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu.

Yusep menambahkan, terkait berapa lama dua mucikari itu melakukan aksinya, jika berdasarkan data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

"Area transaksi boarderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.

Kepolisian saat ini juga masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK untuk melacak transaksi keuangan tersangka.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari