Volume sampah di kawasan Puncak terus meningkat setiap harinya, terutam ketika akhir pekan. Untuk itu UPT Ciawi, Bogor memberlakukan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan di kawasan Puncak. Mereka harus siap dikenai sanksi penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.