Masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Pada dekade 1980an, publik Indonesia diramaikan wacana pemerintah Pancasila sebagai asas tunggal. Organisasi dan partai politik pun mau tidak mau harus menerima UU Nomor 3/1985. Atau bubar.
Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa pembubaran ormas HTI akan melalui jalur hukum. HTI dianggap tidak memberikan peran positif untuk pembangunan nasional.
Ismail mengatakan, saat ini HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum, namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut terkait rencana pembubaran tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah akan membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mempertanyakan relevansi sistem pemerintahan khilafah Islamiyah di era Indonesia dan dunia saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan.