Menuju konten utama

Pemerintah Bubarkan HTI, Wapres Angkat Bicara

Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa pembubaran ormas HTI akan melalui jalur hukum. HTI dianggap tidak memberikan peran positif untuk pembangunan nasional.

Pemerintah Bubarkan HTI, Wapres Angkat Bicara
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui jalur hukum, hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Kalla mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terkait dengan pembubaran HTI melalui jalur hukum, karena dianggap tidak memberikan peran positif untuk pembangunan nasional.

"Jadi memang, kalau itu melanggar, dan kita tidak setuju. Prosesnya nanti lewat hukum, pengadilan. Saya sudah berbicara dengan Menkopolhukam Wiranto, itu prosesnya hukum," kata Kalla, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada Senin (8/5/2017) Menkopolhukam menyatakan bahwa HTI sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Jika agama saja, itu silahkan, semua agama itu punya rasa universal. Tapi kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah adalah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan, itu tanpa batas," ujar Kalla.

Langkah pemerintah untuk mengambil keputusan tersebut setelah mencermati berbagai pertimbangan dan bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, dalam upaya untuk merawat dan menjaga keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar sama sekali. Langkah HTI terkait rencana pembubaran tersebut, saat ini sedang menyiapkan langkah hukum namun belum dijelaskan dengan lebih rinci.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo