Menuju konten utama

PBNU dan Ansor Dukung Penuh Pembubaran HTI

NU dan GP Ansor mendukung penuh pembubaran HTI karena dinilai bertentangan dengan ideologi pancasila.

PBNU dan Ansor Dukung Penuh Pembubaran HTI
Ratusan anggota Bantuan Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama Jateng menuntut pembubaran kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan menggelar kegiatan Forum Khilafah Indonesia di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/4). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id -

Ketua Bidang Budaya, Media, dan Kerukunan Beragama PBNU Imam Aziz menyatakan PBNU mendukung sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Iya, kami mendukung. Bahkan, kalau boleh dibilang, pemerintah terlambat membubarkan HTI sekarang," kata Imam Aziz saat dihubungi Tirto (8/5).

Keterlambatan itu, menurutnya, karena selama ini sudah terdapat banyak desakan dari masyarakat dan PBNU sendiri untuk membubarkan HTI.
"Ini perlu dievaluasi. Ya BIN, kepolisian dan sebagainya. Karena desakan sudah banyak, tapi kenapa baru dibubarkan sekarang setelah mereka cukup lama menyebarkan ide yang bertentangan dengan sendi-sendi negara kita," katanya.
Ia pun menjelasakan bahwa, dalam negara yang demokratis seperti Indonesia, kebebasan berserikat memang diatur. Namun, menurutnya, HTI adalah sebuah gerakan yang ingin mengubah dasar negara, yakni Pancasila, UUD 45' dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau sudah mau mengubah sendi, ya, harus dibubarkan," katanya. Bahkan, ia menyebut gerakan HTI ini melebihi gerakan-gerakan makar kepada Joko Widodo yang banyak diberitakan belakangan ini.
"Kalau hanya makar ke presiden ini, kan, kecil, ya. Kalau HTI ini sudah ingin mengubah pondasi bernegara kita dengan khilafah seperti ide mereka. Menurut saya ini sangat berbahaya. Terlebih cara mereka yang memanfaatkan perpecahan dalam elite politik di negeri ini," katanya.
Kendati begitu, Imam menyatakan proses pembubaran HTI mesti dilakukan oleh pemerintah melalui proses hukum yang semestinya dan sedemokratis mungkin.
"Perdebatannya mungkin nanti akan pada proses hukum pembubarannya. Kami harap pemerintah bisa memprosesnya dengan semestinya dan sedemokratis mungkin. Saya pikir pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang kuat untuk membubarkan mereka. Karena, mereka jelas ingin mengubah dasar negara, dan Indonesia punya hukum tegas bagi kelompok semacam itu," katanya.
Senada dengan Imam Aziz, Sekjen PP GP Ansor Adung Abdurrahman pun menyatakan pihaknya mendukung penuh pembubaran HTI. Alasannya, HTI telah menyebarkan perpecahan di antara umat beragama di negeri ini dengan ide mereka.

"Ya, kami mendukung pembubaran HTI. Mereka sudah meresahkan dan menimbulkan perpecahan," kata Adung saat dihubungi Tirto (8/5).

Badan otonom pemuda milik NU ini pun menyatakan siap untuk mengawal keputusan pemerintah dalam membubarkan HTI. "Tentu kami bersama pemerintah menjaga NKRI dari paham dan gerakan semacam HTI ini. Kami di daerah-daerah kan sudah bergerak juga dari jauh hari," kata Adung.
Adung pun menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak masalah bila ide semacam khilafah yang diusung HTI itu hanya dalam bentuk wacana. Namun, menurutnya, HTI telah mewujud dalam bentuk nyata dalam gerakan-gerakannya dan sejumlah aksi demonstrasinya yang mendukung penegakan khilafah di Indonesia.
"Kalau diskusi atau kajian-kajian kami tidak masalah. Persoalannya ini sudah aksi nyata ingin menegakkan khilafah di Indonesia. Itu berarti mengganti UUD 45', Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Itu harus dibubarkan," katanya.
Terakhir, Adung menegaskan bila kebebasan berserikat dan berkumpul di negara yang demokratis seperti Indonesia adalah sebuah keniscayaan bagi siapapun. Namun, menurutnya, asal tidak mengubah dasar negara Indonesia dan mengancam keutuhan NKRI.

"Boleh berserikat dan berkumpul tapi harus sesuai dengan dasar negara dan setia pada NKRI dong," pungkasnya.

Komentar berbeda diutarakan Yusril Ihza Mahendra. Kata Yusril, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril dikutip dari Antara.

"Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung."

Kata Yusril rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam walaupun, kata Yusril, belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI.

"Namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila," tukasnya.

HTI sendiri, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah dipanggil terkait isu pembubaran tersebut.

“Kita, kan, bertanya-tanya. Kalau kita salah, salahnya di mana? HTI tidak punya catatan kriminal, kita dalam dakwah dilakukan dengan damai dan mengikuti prosedur,” ujarnya pada Tirto, Senin (9/5/2017).

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan