Menuju konten utama

Ketua MPR Harap HTI Diberi Kesempatan Membela Diri

Zulkifli Hasan mendukung pembubaran HTI jika memang terbukti kegiatan-kegiatan yang dijalankannya tidak sesuai dengan konstitusi apalagi Pancasila.

Ketua MPR Harap HTI Diberi Kesempatan Membela Diri
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan keterangan terkait pelaksanaan pilkada damai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemerintah diminta untuk memberi ruang bagi HTI sehingga dapat membela diri melalui pengadilan. Imbauan yang dikemukakan Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut dimaksudkan agar rakyat bisa memahami keputusan pemerintah membubarkan ormas itu.

"Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri, sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti sebab musababnya sehingga pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," ujar Zulkifli di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2017), sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebagai negara hukum, Zulkifli menegaskan, sudah selayaknya pemerintah Indonesia mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

"Kita khawatir kalau tujuan-tujuannya [HTI] tidak tepat. Ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada peringatan satu atau dua kali kemudian Kemenkumham dengan jaksanya mendaftar ke pengadilan," tutur dia.

Dia mendukung pembubaran HTI jika memang terbukti kegiatan-kegiatan yang dijalankannya tidak sesuai dengan konstitusi apalagi Pancasila.

"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada ormas terbukti ormas tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, atau ingin bentuk negara kita berlandaskan memang harus dilarang," kata Zulkifli.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan keputusan soal pembubaran HTI.

Pemerintah menilai ormas itu tidak melaksanakan peran positif untuk dalam pembangunan nasional, juga telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan-kegiatan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari