Menuju konten utama

DPP HTI Sesalkan Keputusan Pemerintah akan Bubarkan HTI

Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah akan membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

DPP HTI Sesalkan Keputusan Pemerintah akan Bubarkan HTI
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama kota Bandung berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/4). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Juru Bicara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah.

Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.

Sebelumnya, Pemerintah secara tegas mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Namun, pemerintah harus menunggu proses peradilan sebelum organisasi transnasional itu benar-benar bisa dibubarkan.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," jelas Wiranto.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai guna melakukan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Lebih lanjut Yasonna menambahkan, selain dengan Kemenpolhukam, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

"Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua yang dari Kemenkopolhukam memberi data-data ke Mendagri, Polri, semua," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri