Menuju konten utama

Legislator Minta Pembubaran HTI Tidak Langgar UU Ormas

Masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Legislator Minta Pembubaran HTI Tidak Langgar UU Ormas
Dari kiri; Ustadz Rahmat Islabib, Ustadz Ismail Yusanto, Ustadz Fanani, dalam Konferensi Pers Menolak Rencana Pembubaran HTI di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, Selasa (9/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi rencana pemerintah yang ingin membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia meminta pemerintah bisa menyikapi terlebih dahulu agar tidak melanggar undang-undang.

"Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan," kata Jazilul Fawaid, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Ia melanjutkan, permohonan pembubaran terhadap ormas juga harus disertai dengan bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas atas pernyataan Bapak Presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian mendalam dan langkah-langkah yang cepat dan tegas,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Menkopolhukam menjelaskan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, hal itu terpaksa dilakukan dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.

HTI Akan Tempuh Jalur Hukum

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) segera membentuk tim hukum setelah pemerintah merencanakan membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa (9/5).

Ia mengatakan sudah banyak pengacara yang bersedia membela HTI. Mereka telah menghubungi dan memberikan pandangan terkait upaya perlawanan hukum terhadap pemerintah. "Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," kata Ismail Yusanto.

Selain melakukan perlawanan dan pembelaan secara hukum, HTI berencana mengadukan ke Komnas HAM dan Ombusdman.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ismail membantah tudingan pemerintah itu. Ia berdalih di dalam AD/ART HTI disebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45 artinya secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," tambah dia.

Di samping itu, kata Ismail, HTI tidak memiliki agenda untuk mengubah pemerintahan tapi hanya menyampaikan ajaran mengenai syariah sebagai organisasi dakwah.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto