tirto.id - Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggapi soal rencana pemerintah membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, sebelum melakukan pembubaran pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomer 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
"Peringatan pertama sampai ketiga, harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Ketua SETARA Institute Hendardi di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hendardi menilai pernyataan Menkopolhukam Wiranto terkait pembubaran HTI adalah bentuk tekad pemerintah dalam membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman. Untuk itu, Kemenkumham dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengingat HTI adalah ormas berbadan hukum, maka pembubarannya pun harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kemenkumham, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.
Ia juga menambahkan, apabila setelah diputuskan pengadilan negeri, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima pembubaran tersebut.
Hendardi juga menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang.
"Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," kata Hendardi dikutip dari Antara.
Pertanyaan Menkumham Soal Pembubaran HTI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai guna melakukan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pokoknya, ada langkah yang kita lakukan, proses hukumnya sedang berjalan," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5).
Yasonna menambahkan, selain dengan Kemenpolhukam, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Polri.
"Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua yang dari Kemenkopolhukam memberi data-data ke Mendagri, Polri, semua," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa pembubaran HTI terkait dengan kekhawatiran Bangsa Indonesia terhadap dinamika pergerakan ormas tersebut.
"Ya, ini momennya kan yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu dalam soal ini, di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga harus seriusi sebagai bangsa," kata Yasonna.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyatakan siap memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas HTI yang dinilai kontradiktif dengan Pancasila, kepada kejaksaan. Langkah ini diambil Kapolri terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Tito Karnavian, di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin (8/5).
Selain adanya sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.
"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," kata Tito menjelaskan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.
"Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto