Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan menyatakan kini kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menepati janji keadilan berdasarkan skema proses hukum pelanggaran HAM berat.
Kejagung lagi-lagi menyetujui berkas kasus Paniai karena dianggap belum memenuhi petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas yang diduga disetujui oleh HAM.
Tragedi Paniai masuk kejahatan kemanusiaan karena terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis dan terstruktur diduga melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih.
Selama 100 hari kerja pemerintahan Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD justru mengeluarkan pernyataan yang mengaburkan fakta soal pelanggaran HAM yang terjadi.