Ahli Hukum Administrasi Negara UI Dian Puji Simatupang mengatakan, status ormas FPI berakhir secara hukum setelah 20 Juni 2019, kecuali Kemendagri menerbitkan tanda terima perpanjangan.
Komisi VIII mempertanyakan tujuan Kejati DKI membuat aplikasi PAKEM. Kemunculan aplikasi ini dikhawatirkan akan memicu banyak persekusi oleh kelompok intoleran.
Meski dinilai terlalu ekstrem, Perppu Ormas mendesak untuk diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Setara menilai, pemerintah dalam posisi dilematis.
Setyo menjelaskan bahwa kelompok-kelompok intoleransi saat ini berkembang dengan mengatasnamakan agama tertentu dan menggunakan media sosial untuk menyebarkan pemahamannya ke masyarakat.
Mengaku diri sebagai korban jadi strategi kelompok intoleran untuk makin beringas memersekusi lawan-lawannya. Rekam jejak berdasarkan catatan pelanggaran hukum adalah buktinya.
Tito menjelaskan, selama ini bangsa Indonesia selalu ditopang tiga kekuatan utama penyangga keutuhan, antara lain, TNI/Polri, kelompok nasionalis, dan Islam moderat.