Menuju konten utama

Mahfud MD soal Desakan Terbitkan SKT FPI: Tak Perlu Minta Lewat MUI

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, SKT tidak bisa dikeluarkan apabila atas permintaan orang lain, termasuk MUI.

Mahfud MD soal Desakan Terbitkan SKT FPI: Tak Perlu Minta Lewat MUI
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Ia berdalih sebaiknya pemerintah merangkul FPI dalam rangka membangun Indonesia di masa depan.

“Menurut saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI untuk berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa," kata Abbas saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/12/2019).

Abbas menerangkan, publik ingin agar Indonesia menjadi negara maju dan kuat. Oleh karena itu, perlu persatuan dan kebersamaan karena tantangan dunia global tidak hanya ditangani pemerintah, tetapi juga masyarakat.

"Untuk itu kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat termasuk FPI di dalamnya tentu saja sangat dituntut," kata Abbas.

Abbas berharap, pemerintah bisa segera menerbitkan SKT dan merangkul FPI meski ormas pimpinan Rizieq Shihab itu sering mengritik pemerintah.

"Saya sangat menginginkan diantara kita ada hubungan baik dan saling mempercayai karena dengan itu beban yang berat akan terasa menjadi ringan," kata Abbas.

Namun demikian, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, SKT tidak bisa dikeluarkan apabila atas permintaan orang lain. Ia beralasan pengurusan SKT harus dilakukan organisasi tersebut, dalam hal ini FPI.

"SKT itu gak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendiri tidak meminta dan tidak atau meminta dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Mahfud, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Mahfud justru meminta FPI memenuhi syarat dan tidak berlindung di belakang MUI.

“Kalau mau meminta, ya meminta saja gitu, enggak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait SKT FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz