tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak peduli dengan pemberian surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut FPI, terdaftar atau tidak di Kemendagri tidak berpengaruh bagi lembaga yang kini dipimpin oleh KH Sobri Lubis itu.
"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI,” ujar Sekretaris FPI Munarman, “tidak ada manfaat sedikit pun”.
“Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Munarman, retorik.
Munarman berkata organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan dirinya. Ia bilang pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ia mengklaim FPI selama ini mandiri secara dana; tidak pernah minta dana APBN.
Munarman menambahkan FPI sudah membuktikan diri dengan “berbaik hati” mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Ia berkata FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI dengan memegang SKT juga tidak pernah memanfaatkan untuk mengemis bantuan dana ke pemerintah," dalih Munarman.
FPI, kata Munarman, sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, klaim Munarman. Menurutnya, SKT adalah masalah administrasi.
Namun, bila pemerintah menambah syarat yang disebutnya “bersifat pribadi”, FPI menganggap rezim saat ini—pemerintahan Joko Widodo—seperti “komunis.”
"Bila kemudian rezim zalim mengada-adakan syarat baru dan mencari-cari alasan serta mempersoalkan hal-hal substansial yang bersifat urusan rumah tangga FPI, ini makin membuktikan rezim [Jokowi] ini rezim zalim yang suka mengobok-obok urusan rumah tangga organisasi lain," retorika Munarman.
Munarman melanjutkan propagandanya bahwa ideologi “rezim” pemerintahan Jokowi “sama dan sebangun dengan RRC.” Sebab, klaimnya, “hanya negara berideologi Komunis yang suka sekali mencampuri urusan privat dan domestik warga negaranya.”
Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas di Kemendagri telah habis sejak Juni 2019. Pemerintah Indonesia belum memberikan perpanjangan meski FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkata ada masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI, yang mencantumkan kata khilafah.
FPI sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat ini menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas materai.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahri Salam