tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena apa yang dilakukan pemerintah itu didasarkan atas kebutuhan.
"PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perrpu ini dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/7/2017), seperti diwartakan Antara.
Dia menjelaskan kalau Perppu itu salah satu persyaratannya adalah kegentingan yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU nomor 17 tahun 2013 yang memang kalau dilihat logika penyusunannya pada waktu itu menyisakan pertanyaan.
Romi mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin, lalu apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.
"Saat UU Ormas disepakati ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Romi menilai Pemerintah tidak melarang ormas apapun hidup di indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang disebutkan beberapa kalangan.
Namun menurut dia, Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.
"Indonesia ini setelah reformasi demokrasinya cenderung overdosis, Itu harus diluruskan karena di banyak negara bahkan demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama ormas atas nama kelompok primodial apapun itu tidak boleh sedikitpun mengganggu kepentingan umum," katanya.
Sementara itu menurut dia, di Indonesia banyak sekali kesempatan demonstrasi dilakukan mengganggu kepentingan umum sementara apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Agus mengatakan, surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7/2017).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra