Menurut Araf, Perppu Ormas hanya bisa dikeluarkan apabila negara sedang dalam keadaan genting dan memaksa pemerintah untuk melakukan stabilisasi nasional.
Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas yang lama sudah tidak lagi mampu mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu bisa menghadang upaya pemerintah membubarkan organisasi itu melalui gugatan di pengadilan.
Sikap pemerintah itu tidak hanya berlaku bagi HTI saja, tetapi juga untuk kelompok atau orang-orang yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Patria menjelaskan, mekanisme yang harus diikuti pemerintah dalam membubarkan ormas tertera dalam Pasal 60-62 UU Ormas dan pemerintah tetap harus mengikuti aturan itu.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memperingatkan rencana pembubaran HTI bisa merusak citra pemerintahan Joko Widodo. Alasan dia, pemerintah bisa dianggap bersikap anti-Ormas Islam bila membubarkan HTI.
Maarif Institute menyayangkan adanya transfer ideologi kekerasan HTI yang dilakukan terhadap lingkungan sekitarnya terutama di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus-kampus.
Organisasi kemasyarakatan yang ingin keluar dan mengganggu ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan bangsa akan ditindak tegas, “digebuk”, dan “ditendang”.
Pihak kepolisian Semarang tengah memeriksa saksi-saksi untuk menyelidiki pelaku di balik pemasangan poster lambang Garuda bernada provokatif yang sempat beredar di Undip.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan bentuk pelarangan aktivitas dakwah Islam.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi yang akan memblokir situs-situs dan akun media sosial penyebar wacana anti-Pancasila.
Wiranto menyatakan langkah pemerintah untuk membubarkan HTI sudah melalui kajian panjang dan pertimbangan matang. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil secara terburu-buru.