Menko Polhukam Wiranto mengaku sejak lama kerap memenuhi undangan HTI untuk mendatangi sejumlah acara Ormas tersebut dengan tujuan mengamati perkembangannya.
Masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mempertanyakan relevansi sistem pemerintahan khilafah Islamiyah di era Indonesia dan dunia saat ini.
Wiranto menjelaskan, Pancasila adalah ideologi negara yang telah disepakati bangsa, melalui berbagai pertimbangan matang yang mengakomodasi keadaan masyarakat Indonesia.
Selain meminta aparat kepolisian tidak mengizinkan aktivitas HTI, sejumlah ormas Islam juga mendesak agar pemerintah membubarkan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Mendagri setuju atas revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.
Sejumlah massa di Kota Sorong membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan "Bubarkan FPI", mereka pada intinya menolak tegas kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila.