Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka layanan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id bila masyarakat menemukan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungli.