tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto mengatakan, ada sepuluh instansi pemerintahan yang paling sering dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli).
Ke-10 instansi pemerintahan itu sering diadukan masyarakat ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Ada 10 instansi pemerintah yang paling sering dilaporkan masyarakat karena diduga kerap melakukan pungutan liar," kata Wiranto di Jakarta, Selasa (1/8/2017), seperti diwartakan Antara.
Rinciannya, menurut Wiranto, adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Lalu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Mendikbud Bantah Adanya Pungli dalam PPDB 2017
"Instansi-instansi ini yang laporannya kami anggap berada di atas passing grade," ungkap Wiranto, yang pernah menjadi panglima TNI.
Terkait banyaknya aduan pungutan liar yang melibatkan sepuluh instansi itu, dia telah menugaskan Satgas Saber Pungli segera menindak pihak-pihak yang terbukti pungli.
"Penindakan ini agar jumlah laporan maupun kasusnya dapat berkurang, dan lama-lama hilang. Tapi kayaknya kalau hilang itu masih perlu waktu," ujar Wiranto.
Baca juga: Pelaku Pungli Rutan Pekanbaru Terima Uang Jutaan dari Napi
Sementara itu, Sekretaris Saber Pungli Pusat, Mayor Jenderal Andrie Soetarno, turut menjelaskan, ada beberapa daerah yang juga sering dilaporkan masyarakat, karena terdapat pungli di sana.
"Daerah yang banyak diadukan kepada kami itu ada Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten, dan Lampung," kata dia.
"Bahkan, kalau sempat menyimak di media sosial sekitar tiga hingga empat bulan lalu, ada satu kantor yang mengurusi perizinan di Jawa Barat, di mana seluruh pegawainya kena penindakan semua. Itu termasuk daerah yang banyak dilaporkan ke kami," kata dia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra