tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Hasil penyidikan sejak Jumat [12/5/2017] lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (19/5/2017), seperti diberitakan Antara.
Menurut Guntur kedua tersangka diduga menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan sehubungan pemindahan narapidana dari Blok C ke Blok A.
Untuk tersangka lain, lanjut Guntur, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (karutan). Kedua tersangka LR dan MK juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasihat hukumnya.
"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pemeriksaan masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid Humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan.
Sebelumnya, sebanyak 448 narapidana dari Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau kabur setelah mendobrak pintu setinggi tiga meter bagian samping kanan rutan pada Jumat (5/5/2017). Sampai Senin (15/5/2017) sejumlah 323 narapidana berhasil ditangkap. Dengan demikian, dari total napi yang kabur sebanyak 448 orang, yang masih buron sebanyak 125 orang napi.
Dalam keterangan kepolisian disebutkan bahwa tahanan, khususnya Blok B dan C kabur karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Sementara dari keterangan yang didapat dari para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, selain pelayanan yang tidak baik, pemicu lainnya adalah akibat adanya pungli terhadap narapidana.
Selain itu, kerap juga terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai dan pembatasan waktu beribadah yang terlalu singkat.
Rutan kelebihan kapasitas penghuni karena yang seharusnya hanya bisa menampung 361 tahanan namun kenyataannya berisi 1.870 orang. Dalam satu sel yang seharusnya hanya berisi 10-15 orang namun diisi oleh 30 orang.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra