Menuju konten utama

Mendikbud Bantah Adanya Pungli dalam PPDB 2017

Menurut Muhadjir, dana itu diberikan untuk operasional sekolah kepada komite sekolah yang isinya juga wali murid.

Mendikbud Bantah Adanya Pungli dalam PPDB 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Dalam pertemuan dengan Ombudsman RI hari ini, Senin (31/7/2017), Mendikbud Muhadjir Effendy menolak adanya temuan pungli dari Ombudsman RI dalam PPDB 2017. Menurut Muhadjir, itu merupakan dana yang diberikan untuk operasional sekolah kepada komite sekolah yang isinya juga wali murid.

"Selama itu bahwa setiap pungutan kalau tidak liar, tidak boleh sekolah yamg memegang. Harus komite yang anggotanya wali murid. Kepsek dan guru tidak boleh menjadi anggota komite. Dana-dana itu untuk kepentingan sekolah," kata Muhadjir di Kantor Ombudsman RI, Senin.

Untuk itu, Muhadjir ingin terkait dugaan-dugaan pungli tersebut agar Ombudsman RI dan pihak lainnya yang menemukan di lapangan berkomunikasi dengan Kemendikbud demi nama baik guru yang bersangkutan.

"Semua kasus yg diduga pungli, kami meminta koordinasi dengan kami, karena itu menyangkut nama baik guru tersebut," kata Muhadjir.

Baca juga: Mendikbud: Siswa yang Langgar PPDB Masih Punya Hak Sekolah

Ombudsman RI sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga pungli di Banjarmasin, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Di Kalimantan Selatan, di Banjarmasin ditemukan OTT pungli oleh kepala sekolah," kata Anggota Ombudsman RI Dominikus Nalu di Kantor Ombudsman RI, Kuningan.

Baca juga: Mendikbud Larang Keras Jual Beli Kursi PPDB Sekolah Favorit

Selain Kalimantan Selatan, temuan permintaan uang, barang dan jasa oleh pihak sekolah oleh Ombudsman RI juga terdapat di provinsi Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Menanggapi pernyataan Mendikbud tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menyatakan guru yang tidak terbukti dalam OTT bisa mendapatkan pemulihan nama baik.

"Karena ini menyangkut nama guru, seperti yang dikatakan Pak Muhadjir tadi, maka guru tersebut juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik," kata Lely di Ombudsman RI, Kuningan.

Anggota Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy pun menyatakan empati pada pihak sekolah dengan adanya kejadian tersebut. Karena, menurutnya, hal itu bisa terjadi akibat adanya tekanan dalam berbagai pihak dalam proses PPDB.

"Kami empati pada pihak sekolah. Kami sadar ada banyak tekanan dari berbagai pihak. Tapi, kami tetap ingin ini semua dibenahi. Karena, pendidikan karakter tidak hanya melalui pengajaran di kelas, tapi juga sistem yang baik sejak awal," kata Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Kuningan.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari