Menuju konten utama

Perpres Terkait Operasi Saber Pungli Sudah Disahkan

Praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu menimbulkan dugaan dari masyarakat soal keterlibatan unsur kementerian dan lembaga negara. Untuk itu, Presiden Jokowi pun menetapkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden untuk memberantas pungli di lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan publik.

Perpres Terkait Operasi Saber Pungli Sudah Disahkan
Menko Polhukam Wiranto (ketiga kiri) bersama (dari kanan - kiri) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, MenkumHAM Yassona Laoly, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Praktik pungutan liar yang terjadi di lembaga pemerintahan, belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Mengantisipasi kian maraknya kasus ini, Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat (21/10/2016) telah mengesahkan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar {Satgas Saber Pungli] yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) secara terpadu.

"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini Beliau memberikan pesan yang sangat kuat bahwa [Satgas] Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Langkah membentuk satgas ini karena publik menengarai adanya unsur kementerian dan lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri yang terlibat pungli. "Maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut," kata Pramono.

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemberlakuan peraturan presiden itu ditujukan untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Perpres No. 87 Tahun 2016 ini meliputi penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum untuk memberantas pungutan liar. "Kita juga akan membenahi lembaga hukum yang nyata-nyata tidak proporsional dan tidak profesional. Aparat penegak hukumnya tentu akan kita benahi juga," ujar Wiranto.

Sebelumya, selaku komandan Satgas Saber Pungli, Wiranto juga telah menyiapkan daftar nama-nama yang masuk dalam tim satgas ini. "Nama-namanya sudah ada," kata Menko Polhukam Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (17/10/2016).

Meski begitu, Wiranto belum dapat memberitahukan nama-nama yang masuk dalam satgas tersebut. Ia mengatakan, nama-nama tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo serta masih menunggu daftar nama tim satgas itu disetujui dan disahkan.

Wiranto mengatakan satuan tugas sapu bersih pungli utamanya akan menyasar pungutan-pungutan liar yang berdampak langsung pada masyarakat hingga mengganggu kegiatan investasi. Karenanya, salah satu elemen yang akan mengisi tim satgas itu adalah pihak kementerian/lembaga terkait yang mempunyai fungsi pelayanan publik.

"Itu ada pembersihan secara total di masing-masing kementerian/lembaga itu di mana kita akan memberdayakan fungsi-fungsi pengawasan dan inspektorat dari mereka itu. Itu nanti kan membentuk unit-unit Saber Pungli itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari