Menuju konten utama

Pungli di Lapas Masih Ada, Sebut Yasonna Laoly

Pemerintah tengah menggalakkan "Saber Pungli" alias "Sapu Bersih Pungutan Liar"—sebelumnya bernama Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP)—di semua lembaga termasuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pungli di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Pungli di Lapas Masih Ada, Sebut Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kelima kanan) bersama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memanen tanaman cabai saat menghadiri panen perdana di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/10). Panen perdana cabai hasil garapan para warga binaan Lapas tersebut merupakan program pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemandirian bagi warga binaan Lapas. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Pemerintah tengah menggalakkan "Saber Pungli" alias "Sapu Bersih Pungutan Liar"—sebelumnya bernama Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP)—di semua lembaga termasuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pungli di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, usai menggelar Upacara Jambore Narapidana Untuk Kemanusiaan di Lapang Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016) mengatakan para pengunjung warga binaan kerap dimintai pungutan liar di lembaga tersebut.

"Permainan-permainan di Lapas memang masih ada, kunjungan yang banyak sering dimanfaatkan oknum," kata Yasonna "Seperti waktu berkunjung keluarga ke Lapas."

Yasona berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas yang masih melakukan pungli di lapas. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Indonesia Joko Widodo yang menegaskan pelayanan publik harus bebas pungutan liar.

"Semuanya akan kami perbaiki satu per satu sesuai permintaan Presiden," katanya.

Pelayanan Paspor Dinilai Relatif Bersih

Selain berjanji akan menindak para petugas Lapas yang melakukan pungli, Yasonna mengakui pihaknya sudah berupaya melakukan penghapusan pungutan liar di Kemenkumham salah satunya dengan cara menerapkan sistem pelayanan online, contohnya dalam pembuatan paspor.

"Pembuatan paspor contohnya sudah relatif bersih," katanya.

Menurut dia pelayanan secara online itu mampu mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas.

Baca juga artikel terkait OPERASI PEMBERANTASAN PUNGLI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH