Menuju konten utama

Minimalisasi Praktik Pungli dengan E-Tilang

E-tilang atau tilang elektronik yang diresmikan hari ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pungutan liar. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran.

Minimalisasi Praktik Pungli dengan E-Tilang
Petugas kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang memasuki jalur bis Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri (Koorlantas Polri) resmi meluncurkan program e-tilang atau tilang elektronik hari ini. Program ini dinilai sebagai langkah awal guna mengurangi praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan selain mereduksi praktik menyimpang petugas di lapangan, e-tilang juga bisa menurunkan angka pelanggaran karena menimbulkan efek jera dengan denda maksimal yang diterapkan.

"E-tilang era baru penegakan hukum lalu lintas jalan. Konsep ini mampu mereduksi praktik menyimpang petugas di lapangan dan menurunkan angka pelanggaran." kata Edo yang juga merupakan pengamat perilaku berlalu lintas, kepada Antara, Jumat (16/12/2016).

Semestinya, menurut Edo, hal itu bisa memangkas "damai" di tempat namun butuh kemauan keras dari petugas dan kesadaran besar dari para pengguna jalan.

"Bila e-tilang menerapkan denda maksimal maka akan memberi efek jera. Bayangkan jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Dapat dipastikan membuat jera kebanyakan pelanggar," jelas Edo.

Kendati demikian, Edo menilai tilang elektronik itu baru langkah awal dalam upaya kepolisian membangun budaya transparan pada penindakan pelanggaran aturan di jalan. Ia berpendapat butuh waktu lebih lama jika ingin diterapkan secara nasional.

"Harus dilengkapi dengan sosialisasi yang masif agar implementasinya lebih mulus," ungkap dia.

Senada dengan itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan bahwa tilang elektronik akan memberikan efek jera sekaligus memberantas praktik pungli.

Ia menjelaskan, pelanggar yang dikenakan tilang tersebut akan diberikan slip biru. Artinya pelanggar harus membayar denda maksimal melalui rekening bank sehingga tidak berhubungan langsung dengan petugas untuk mencegah adanya pungli.

Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar lalu lintas bisa mengambil barang bukti pelanggaran yang disita petugas antara lain SIM atau STNK.

"Kami memprioritaskan tilang e-tilang atau tilang dengan slip warna biru untuk mencegah pungli. Kita akan menggelorakan tilang itu," ucap AKBP Budiyanto.

Kendati demikian, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa e-tilang masih akan diterapkan secara bertahap di wilayah Jakarta tergantung kesiapan anggota masing-masing wilayah.

"Mulai hari ini e-tilang akan kami gaungkan. Tetapi masih bertahap dan kami masih mengkombinasikan antara e-tilang dan model tilang biasa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari