Menuju konten utama

Berantas Pungli, Kantor Layanan SIM dan Samsat Dirazia

Kepolisian Republik Indonesia tengah berupaya melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) di lembaganya. Tindakan tersebut dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan seluruh pelayanan dan perizinan kepada masyarakat harus bebas dari pungli melalui Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

Berantas Pungli, Kantor Layanan SIM dan Samsat Dirazia
[Ilustrasi] Sejumlah barang bukti dihadirkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia tengah berupaya melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan seluruh pelayanan dan perizinan kepada masyarakat harus bebas dari pungli melalui Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Rabu (12/10/2016) siang ini menyampaikan pihaknya telah memerintahkan seluruh satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mabes Polri, Polda dan Polres untuk merazia dua kantor tersebut. Tujuannya untuk memberantas pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak (merazia) Satpas SIM dan Samsat di seluruh Indonesia," kata Tito di Mabes Polri.

Sebelumnya pada Rabu (5/10), petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelandang beberapa anggota dan PNS Polri Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.

"Sebelum kami OTT (operasi tangkap tangan) di Kementerian Perhubungan, kami sudah OTT dulu di Polda Metro. Tolong diekspos! Saya perintahkan Propam bertindak ke seluruh Indonesia, fokus penindakan pungli SIM," tegas Tito.

Berkaitan dengan upaya pemberantasan pungli itu di layanan SIM dan Samsat, Menko Polhukam Wiranto, juga telah menyampaikan pemerintah tengah melakukan program percepatan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Diakui Wiranto, sekarang pembuatan SIM dan SKCK hanya butuh waktu 2 jam. Tetapi untuk pembuatan STNK dan BPKB pihaknya berharap paling lambat bulan Januari sudah bisa secepat pembuatan SIM.

“Tadi [Selasa (11/10)] Kapolri sudah bisa menjamin bahwa program percepatan pelayanan publik untuk SIM, STNK, BPKB, SKCK ini akan lebih cepat lagi. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan kesulitan untuk mengurus masalah ini,” katanya.

Baca juga artikel terkait OPERASI PEMBERANTASAN PUNGLI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH