tirto.id - Menyusul operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla pun menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas ini nantinya bertugas melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan penyelundupan (OPP) sebagai bagian langkah awal pelaksanaan reformasi hukum. Namun, pembentukan Saber Pungli ini justru dikritisi oleh Ombudsman.
"Membentuk tim itu gagasan yang bagus, tapi sebetulnya hanya membuat kelembagaan baru yang membuat beban sendiri bagi anggaran negara. Ada Ombudsman, ada DPR dan masyarakat juga diminta terlibat," ungkap Komisioner Ombudsman La Ode Ida di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (15/10/2016).
Daripada membentuk lembaga baru, La Ode menambahkan, pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan internal di semua instansi. "Yang perlu dilakukan adalah pengawasan internal. Tidak usah keluar jauh-jauh. Pengawasan internal dulu," ucapnya, menegaskan.
Praktik pungli yang terjadi karena lemahnya pengawasan internal di instansi kemudian diperburuk dengan adanya toleransi antara pimpinan instansi yang cenderung korup atas praktik tersebut. Padahal, menurut La Ode, tugas pengawasan seharusnya sudah bisa ditangani oleh inspektorat jenderal di setiap institusi.
"Kalau masih saja ada yang begitu, hilangkan saja inspektoratnya. Makanya ini yang harus didorong pemerintah agar lembaga internal ini bisa efektif," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, La Ode juga mengungkapkan bahwa tidak efektifnya pengawasan internal membuat praktik pungli kian menjalar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan terkait pungli yang diterima Ombudsman. “Hampir separuh laporan yang masuk ke lembaganya adalah terkait pungutan liar [pungli],” jelas La Ode.
Akibatnyaa, ia melanjutnya, kasus operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10/2016) lalu bukanlah hal luar biasa. "Laporan ke Ombudsman itu ada banyak, bahkan hampir 50 persen adalah yang begini [pungli], tapi kecil-kecil seperti di bidang pendidikan, pelayanan SIM, dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan instruksi untuk membentuk Saber Pungli. "Secara prinsip Presiden dan Wapres setuju dengan diadakannya operasi pemberantasan pungli dan penyelundupan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Seskab menyebutkan bahwa Saber Pungli ini diharapkan selesai dan mulai beroperasi resmi dalam waktu sepekan ke depan. Adapun sasaran Satgas Saber Pungli antara lain adanya pungutan dalam pelayanan SIM, SCKC, BPKB, STNK, penanganan bukti pelanggaran dan penyelundupan.
Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers itu juga menyebutkan ada sistem baru pada operasi tersebut, di mana publik bisa melaporkan adanya pungli atau penyelundupan kepada satgas dan satgas akan langsung menanganinya. "Juga akan dilakukan percepatan layanan SIM, SKCK, BPKB. Januari diharapkan pelayanan SIM, BPKB, SCKC akan lebih cepat dari sekarang," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari