FY bukan korban satu-satu korban yang dilecehkan penagih utang P2P Lending. Menurut LBH Jakarta, setidaknya tercatat 283 kasus serupa selama tiga tahun terakhir.
"Informasi yang diberikan diharap juga bermanfaat bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional," imbuh OJK.
"Dari Rp16,2 triliun kami lagi hitung berapa yang kena dampak. Jadi yang direstrukturisasi yang benar-benar kena dampak," kata Ketua Komisioner OJK, Wimbo Santoso.