tirto.id - Perkembangan bisnis digital perlu payung hukum yang kuat dan menyeluruh seiring pertumbuhannya yang pesat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebut perlu aturan setingkat Undang-undang yang mengatur perizinan bisnis berbasis digital yang diinisiasi pemerintah.
Sebab, industri yang memanfaatkan perkembangan digital memiliki struktur perusahaan dan pola bisnis yang beragam.
Wimboh menambahkan, beleid yang mengakomodir perizinan perusahaan digital itu, tak bisa hanya dikeluarkan hanya OJK.
"Kita mapping di fintech ini. Sekarang ada Gojek, Tokopedia, macam-macam. Sekarang sudah memperluas produk-produk yang currency, lending, mungkin nanti masuk produk-produk pasar modal. Dia bukan jasa keuangan, tapi produknya jasa keuangan," katanya di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Selama ini, ketentuan soal perizinan memang bisa diberikan ke masing-masing kementerian/lembaga melalui legal framework yang sudah dilakukan sebelumnya.
Namun, hal tersebut tak bisa terus-menerus dilakukan sebab pengaturan legal framework, bakal memperumit proses perizinan dan jaminan regulasi untuk perlindungan konsumen.
"Ini ada isu legalnya. Selama ini yang terjadi regulasi itu ada dua jenis. Kalau produknya, produk payment currency itu di kita. Kalau perusahaannya travel itu di Kementerian Pariwisata," tambahnya.
Wimboh mendorong agar peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-undang bisa disiapkan untuk mengatur industri digital.
Jika hal ini tidak diatur lebih lanjut, katanya, maka perkembangan bisnis digital dapat berdampak buruk untuk bisnis domestik.
"Kalau tidak dengan legal framework yang ada semakin rumit ini. Yang penting tujuannya harus melindungi hak-hak masyarakat. Enggak bisa dilupakan itu," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali