Menuju konten utama

Sejak 2016, Lebih dari 50.000 Pegawai Bank Kena PHK

Banyaknya PHK terhadap pekerja bank karena saat ini bank mulai mengganti pelayanan ke sistem digital.

Sejak 2016, Lebih dari 50.000 Pegawai Bank Kena PHK
Ilustrasi pekerja bank. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Industri perbankan saat ini mulai melakukan efisiensi. Selama tiga tahun terakhir Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia (Jarkom SP Perbankan) mencatat ada lebih dari 50.000 pekerja bank yang terkena efisiensi.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia yang juga perwakilan Jarkom Abdoel Mujib menjelaksan, saat ini sumber daya manusia yang akan bekerja di industri perbankan dipilih secara selektif berdasarkan keahlian yang dimiliki.

Abdoel juga mengatakan, bahwa data tersebut bisa jadi lebih banyak, sebab data ini dari tahun 2016 sedangkan serikat pekerja Danamon sendiri tercatat 21.000 (karyawan yang dipecat/diputus kontrak) kemudian di BTPN 8.500 sampai 10.000.

"Di beberapa bank kecil anggota kita yang sudah melaporkan ada yang di kisaran 1.000-2.000. Sedangkan anggota kita itu ada 20 bank," kata dia kepada Reporter Tirto, Kamis (17/1/2019).

Abdoel mengatakan alasan pihak bank mengurangi pekerjanya karena saat ini banyak bank yang mulai mengganti pelayanan ke sistem digital.

"PHK ini karena transformasi menyambut era 4.0, mengganti banyak tugas orang itu dengan mesin," kata dia.

Abdoel menjelaskan, untuk mengatasi masalah ini pihaknya sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadu, namun belum sempat bertemu.

Ia mengatakan sesuai dengan dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Maka dari itu pihaknya akan mengadukan dan meminta perlindungan mengenai kondisi ini ke OJK.

"Kemarin belum ketemu dengan OJK, kemarin itu sebabnya kawan-kawan mendorong kita untuk mendesak kementerian maupun OJK dalam melindungi pekerja perbankan ini," ujar dia.

Baca juga artikel terkait BANK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari