Menuju konten utama

OJK Sebut Angka Perpanjangan Bancassurance Jiwasraya Meningkat

Riswinandi menilai meningkatnya jumlah pembayaran polis karena adanya komunikasi yang baik antara Jiwasraya dengan para bank mitra serta nasabah.

OJK Sebut Angka Perpanjangan Bancassurance Jiwasraya Meningkat
Gedung Jiwasraya. FOTO/Jiwasraya

tirto.id - Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan, nasabah PT PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memperpanjang polis produk bancassurance mengalami peningkatan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan informasi dari jajaran direksi serta para pemegang saham Jiwasraya kepada OJK.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran komunikasi Jiwasraya terhadap para bank mitra serta para pemegang polisnya terjalin dengan baik.

"Sebenarnya menurut direksi dan pemegang saham bahwa mereka terus work out untuk melakukan upaya perbaikan. Dan pada para pelanggan juga diberikan pemahaman. Sekarang ini tren untuk memperpanjang itu meningkat," ujarnya di kompleks Bank Indonesia, Rabu (19/12/2018).

Asuransi tertua di Indonesia itu tengah dihadapkan pada masalah likuiditas karena gagal membayar 1.286 polis bancassurance yang jatuh tempo terjadi sejak 1 Oktober 2018.

Atas keterlambatan pembayaran ini, Jiwasraya memberikan sejumlah kompensasi pada para pemegang polisnya.

Pertama, roll over alias perpanjangan kontrak selama satu tahun atas dana kelolaan saving plan nasabah yang akan diganjar dengan tingkat bunga 6 persen per tahun.

Kedua, bagi nasabah tetap ingin mencairkan dana investasinya, Jiwasraya meminta waktu pelunasan selama beberapa hari ke depan.

Keterlambatan pelunasan itu, akan diganti Jiwasraya dengan bunga sebesar 5,75 persen per tahun.

Tambahan bunga harian itu dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan mulai dari jatuh tempo sampai dengan klaim dibayarkan.

Riswandi menyampaikan, OJK terus mengawal dan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dan pemegang polisnya.

Termasuk kata dia, dalam membangun komunikasi yang baik dengan para pemegang polisnya.

"Jadi dalam hal ini kita sampaikan Jiwasraya dan pemegang saham cukup bertanggung jawab dengan pemegang polis. Yang enggak melanjutkan (bencassurance) itu pun ditawarkan juga insentif, tapi memang disepakati pembayarannya disesuaikan dengan restrukturisasi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait POLIS ASURANSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo