tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan KPK hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan ruang tahanan.
"Diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
Hendrisman merupakan tersangka dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya. Ia kini ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Perkara ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR–789/MBU/ 10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah mencegah dan menangkal 10 nama agar tak pergi ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan