Menuju konten utama

Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman di Gedung KPK

KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan dan ruang tahanan untuk Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman di Gedung KPK
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan KPK hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan ruang tahanan.

"Diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).

Hendrisman merupakan tersangka dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya. Ia kini ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR–789/MBU/ 10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Kejaksaan Agung juga telah mencegah dan menangkal 10 nama agar tak pergi ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan