Ghufron beralasan, Prabowo sebagai presiden berwewenang untuk menganulir hasil seleksi Capim maupun Cadewas KPK berdasarkan hasil Pansel KPK buatan Jokowi.
Menurutnya, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Tapi, mereka memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ke atasan di instansi asalnya.