Menurutnya, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Tapi, mereka memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ke atasan di instansi asalnya.
Menurut Nurul Ghufron, dengan 1700 orang yang ada di KPK, wajar bila terjadi konflik dan ia meminta publik untuk menganggap hal tersebut sebuah kewajaran.