Menuju konten utama

Profil Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dan Alasan Polisikan Dewas

Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke polisi. Apa alasannya? Simak penjelasan berikut.

Profil Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dan Alasan Polisikan Dewas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke polisi. Bagaimana profil Nurul Ghufron dan apa alasannya membuat laporan ke pihak berwajib?

Laporan polisi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Polisi lantas merespons dengan mengeluarkan SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024. Aparat dikabarkan telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi.

Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Pelaporan berdasarkan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

Selain itu, penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Pada Desember 2023, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Ia sempat diberitakan menyampaikan pembelaan pada sidang kode etik di hadapan Dewas KPK. Dirinya diduga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan.

Dewas KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK lain: Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Atas pemeriksaan sidang kode etik tersebut, Nurul Ghufron kemudian melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK.

Ghufron juga mengajukan uji materi (judicial review) Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) serta menempuh jalur hukum dengan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selasa, 21 Mei 2024, Dewas KPK menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hal ini dilakukan Dewas KPK lantaran terdapat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tumpak Hatorangan, Ketua Dewan KPK, seperti dikutip Antaranews.

Nurul Ghufron Nyaris Gagal Dilantik Jadi Pimpinan KPK

Nurul Ghufron adalah pria kelahiran Sumenep, Madura, pada tanggal 22 September 1974. Usianya kini sudah 49 tahun alias hampir setengah abad.

Berdasarkan laman resmi KPK, Ghufron menempun pendidikan tinggi di Universitas Jember. Ia meraih gelar sarjana hukum tahun 1997. Berikutnya, menyabet gelar magister hukum Universitas Airlangga tahun 2004 dan meraih doktor dari Universitas Padjajaran tahun 2012.

Sebagai alumni Universitas Jember (Unej), ia juga sempat mengajar di Fakultas Hukum mulai tahun 2003. Hanya tiga tahun berselang, ia lantas mendapatkan kepercayaan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dua periode.

Pada 2019, Nurul Ghufron lantas mengikuti proses pemilihan pimpinan KPK. Setelah melewati sejumlah tahap, ia akhirnya terpilih sebagai pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Kontroversi sempat terjadi ketika Nurul Ghufron akan dilantik menjadi pimpinan KPK. Alasanya, usianya saat itu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang KPK. Menurut revisi UU KPK, pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun demikian, Ghufron tetap saja dilantik kendati usianya ketika itu baru 45 tahun.

Dalihnya, proses pendaftaarn Nurul Ghufron hingga disahkan jadi calon pimpinan KPK terpilih masih berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 alias versi lama.

Selama menjabat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak lima kali.

Mengacu laporan paling aktual pada 23 Januari 2024, harta kekayaannya mencapai Rp17,7 miliar. Rinciannya terdiri dari 14 tanah dan bangunan di Jember, Jakarta Selatan, Bogor, dan Jakarta Timur. Nilainya sebesar Rp14 miliar.

Kemudian mobil Toyota Innova Reborn tahun 2016 seharga Rp220 juta dan Mitsubishi Minibus tahun 2022 senilai Rp190 juta.

Wakil Ketua KPK itu juga menyimpan harta bergerak lainnya yang mencapai Rp122 juta dan surat berharga Rp300 juta. Lantas kas dan setara kas (Rp2,9 miliar) dan harta lainnya (Rp313 juta). Nurul Ghufron juga mempunyai hutang sebesar Rp410 juta.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra