Menuju konten utama

Dewas KPK Tidak Takut dengan Laporan Ghufron ke Bareskrim

Ketua Dewas KPK menyatakan siap hadir jika Bareskrim Polri memanggil dirinya terkait laporan Nurul Ghufron.

Dewas KPK Tidak Takut dengan Laporan Ghufron ke Bareskrim
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, saat jumpa pers di kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan, menyatakan tidak takut dengan adanya laporan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Bareskrim Polri.

Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami jawab semua, kami hadapi. Apakah takut? Tidak takut," kata Tumpak dalam jumpa pers di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menyebut bahwa Ghufron memiliki hak untuk melaporkannya atau anggota Dewas lainnya ke mana pun Ghufron mau.

"Tentunya, kami tidak bisa melarang atau mencegah. Itu haknya. Mau melaporkan kami ini ke mana itu haknya, kami tidak bisa mencegah," ucap Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui detail laporan Ghufron tersebut. Meski begitu, dia siap untuk hadir jika mendapat panggilan dari kepolisian.

"Saya belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil, saya jawab dong. Masa kami diam saja," ujar Tumpak.

Untuk diketahui, Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Saya akan melakukan gugatan itu. Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ghufron melaporkan Dewas KPK dengan dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik atas dirinya. Padahal, dianya telah meminta pemeriksaan tersebut ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi