Menuju konten utama

KPK Usul Penambahan Anggaran Rp201,9 Miliar pada 2025

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, usulan penambahan anggaran karena ada peningkatan jumlah pegawai sebanyak 230 orang.

KPK Usul Penambahan Anggaran Rp201,9 Miliar pada 2025
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran mencapai Rp201,9 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

"Kami berharap sesungguhnya masih memerlukan tambahan sekitar Rp201.947.994.000," kata Nurul Ghufron.

Ia menjelaskan usulan penambahan anggaran itu untuk program dukungan manajemen yang semula Rp957,97 miliar menjadi Rp1.022,98 triliun. Selain itu, akan digunakan untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi yang kini menjadi Rp416,41 miliar.

"[Program pencegahannya] kami berharap dari Rp279,47 miliar ke Rp416,41 miliar," ucap Ghufron.

Menurutnya, usulan penambahan anggaran juga karena ada peningkatan jumlah pegawai lembaga antirasuah itu. KPK, kata dia, menambah pegawai sebanyak 230 orang.

Selain itu, penambahan pegawai tersebut berdampak pada ditambahnya keperluan perangkat tactical survelliance. Oleh karena itu, kata dia, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi akan lebih optimal bila anggaran ditambah.

"Sesungguhnya kebutuhan ini adalah bagian dari konsekuensi kami [yang] telah meningkatkan jumlah SDM. Kalau SDM-nya bertambah tetapi alat tactical-nya tidak bertambah, maka tentu efektivitas pemberantasan korupsi menjadi kurang optimal," kata Ghufron.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi