Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka penyanyi Januarisman Runtuwene di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Polisi menangkap dan menetapkan pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca ‘Duo Molek’ karena kasus narkoba. Caca ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan karena kepemilikan sabu-sabu.
Polisi menangkap 7 orang yang menjadi bagian dari sindikat pengirim 70 kg sabu-sabu dan 49.238 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Jakarta saat perayaan Tahun Baru 2019.
Masuknya ganja cair ke Indonesia bukanlah barang baru. Hal serupa sering terjadi karena pemerintah tidak serius mengadakan penelitian terkait narkotika jenis baru.
Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan La Usman dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Politikus PAN tersebut diduga membeli sabu-sabu melalui sopir pribadinya.