tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ringkus empat pengedar narkotika jaringan Malaysia-Medan-Jakarta di dermaga Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan, pada Kamis (5/12/2019), sekitar pukul 23.20 WIB. Polisi tangkap RY (23) sebagai tersangka pertama.
“Dia berperan menerima sabu dari laut untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Sumatera dan Jakarta, juga berperan mengatur uang operasional melaut,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (9/12/2019).
Polisi interogasi RY, dan dia mengatakan sabu belum tiba di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Tiga rekannya yakni AL (23), ZL (37) dan BM (28) melaut ke perairan Malaysia menggunakan sampan motor untuk mengambil sabu tersebut.
Ketiga orang itu biasa bertransaksi sabu di sekitar Pulau Ketam, sebuah pulau yang terletak di lepas pantai Port Klang, Selangor, Malaysia. Polisi pun menunggu kedatangan tiga lelaki itu di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang.
Pukul 23.15, ketiganya datang. Ketika menyandarkan sampan, polisi membekuk dan menggeledah barang bawaan mereka.
Sebuah tas, kardus dan karung dijadikan tempat menyimpan sabu. Petugas memeriksa tas dan mendapatkan 5 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh warna hijau serta satu bungkus kecil berisi 150 butir Yaba seberat 1 kilogram.
Di kardus penyedap makanan, para pelaku menyimpan 5 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh hijau, dan di karung berisi 27 kilogram sabu. Metode ship to ship dilakukan para pelaku.
"AL, ZL dan BM bertemu di tengah laut (dengan pengirim sabu dari Malaysia), selanjutnya penyerahan sabu dari kapal suplai milik warga negara Malaysia ke para tersangka," ujar Argo.
Tanda pertemuan penyuplai dan penerima yakni saling sorot lampu senter diarahkan ke atas lantaran transaksi dilakukan di malam hari.
Ketiga orang itu tidak berani mendekat ke daratan Malaysia demi menghindari petugas. Mereka menyambangi Pulau Ketam untuk mendapatkan sinyal telepon guna menghubungi penyuplai.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan pil Yaba mengandung mint. "150 butir Yaba ini adalah obat yang kandungannya mint, sering dikonsumsi di Indo-China," kata dia.
Keempat pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz