Mahfud MD menganggap, sidang IPT 1965 liar karena sistem hukum di Indonesia hanya mengenal dua macam pengadilan pidana: pengadilan negara dalam negeri dan pengadilan internasional di bawah ICC. Maka, putusan sidang IPT 1965 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum resmi sehingga tidak memiliki pengaruh terhadap negara.