Menuju konten utama

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pilkada Gugatan Ahok

Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pilkada Gugatan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16
2016/08/31/TIRTO-antarafoto-sidang-uji-materi-uu-pilkada-310816-adm-3.JPG
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul (kanan) dengan penggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/16. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
2016/08/31/TIRTO-antarafoto-sidang-uji-materi-uu-pilkada-310816-adm-1.JPG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
2016/08/31/TIRTO-antarafoto-sidang-uji-materi-uu-pilkada-310816-adm-2.JPG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan jempol saat akan mengikuti sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/8). Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang lanjutan tersebut beragendakan perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah