Menuju konten utama

Presiden Jokowi Tak Risaukan Gugatan Amnesti Pajak

UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak telah diajukan ke Mahkamah Agung guna dilakukan uji materi. Presiden Jokowi menegaskan pemerintah akan sepenuhnya mempertahankan UU Amnesti Pajak untuk kepentingan bangsa dan negara.

Presiden Jokowi Tak Risaukan Gugatan Amnesti Pajak
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Indonesia, Muliaman Hadad (kiri), Menteri BUMN Rini Sumarno (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kanan) pada acara sosialisasi tax amnesty. (Antara Foto/Novrian Arbi)

tirto.id - Terkait permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merisaukan hal itu.

"Di Indonesia apa yang tidak digugat, setiap UU keluar pasti digugat, biasa-biasa saja," kata Presiden Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Hotel Intercontinental Bandung, Senin (8/8/2016).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan sepenuhnya mempertahankan UU Amnesti Pajak untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan yang lain.

"Yang datang ke MK, Menko [Perekonomian] langsung, membawa konsultan untuk terangkan bahwa tax amnesty untuk kepentingan bangsa bukan lain-lain," kata Jokowi di depan 3.500 undangan yang hadir.

Presiden berharap agar UU Amnesti Pajak ini dimanfaatkan agar dana yang masuk bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jokowi juga mengingatkan para pemilik dana tidak menempatkan sebagian besar dananya di luar negeri, tetapi dibawa kembali ke Indonesia.

"Kita hidup di Indonesia, kita makan di Indonesia, kita mencari rejeki di Indonesia. Saya minta partisipasi, inilah saatnya warga negara partisipasi untuk negaranya," ajak Presiden.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa warga negara yang ingin berpartisipasi dalam amnesti pajak tidak akan dibuka kerahasiaan data pribadinya.

"Dalam UU sudah jelas bahwa ini tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan penyidikan dan penuntutan pidana dan tidak bisa diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun," tutur Presiden.

Bahkan Jokowi mengungkapkan dalam UU Amnesti Pajak akan memberikan hukuman lima tahun bagi orang yang membocorkan data tersebut.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari