Menuju konten utama

Permohonan UUK DIY Tidak Disetujui MK

Permohonan uji materi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Yogyakarta tidak dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, syarat pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap tidak demokratis.

Permohonan UUK DIY Tidak Disetujui MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Antaranews)

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Keistimewaan Daerah Yogyakarta (UUK DIY) nomor 13 Tahun 2012 yang diajukan oleh seorang advokad bernama Muhammad Sholeh.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (28/7/2016).

Pemohon berpendapat bahwa syarat pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tidaklah demokratis, karena menghalangi pemohon ataupun warga negara Indonesia lainnya untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur maupun Wakil Gubernur di wilayah tersebut.

Terkait dengan hal itu Mahkamah berpendapat bahwa keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberi landasan konstitusional sesuai dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

"Hak warga negara untuk mengisi jabatan tersebut memang dibatasi namun bukan berarti serta-merta melanggar hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Mahkamah menyebutkan bahwa pembatasan tersebut justru dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dalam hal ini, Wahiduddin menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak asal-usul dan kesejarahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dengan demikian pembatasan tersebut telah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, dan proporsional serta tidak berlebihan," tambah Wahiduddin.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari