Menuju konten utama

Polda Jawa Tengah Tahan Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang

Aipda R yang diduga menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang ditahan.

Polda Jawa Tengah Tahan Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Polda Jawa Tengah menahan anggota Polrestabes Semarang berinisial Aipda R yang diduga menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes itu telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Divisi Propam.

“Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam proses penyelidikan,” ujar Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

Penahanan tersebut, kata dia, ditahan karena diduga menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Artanto menegaskan, proses hukum terhadap Aipda R hingga saat ini masih berlangsung. Saat dikonfirmasi ulang, ia menjelaskan status Aipda R masih terperiksa, belum tersangka.

Artanto juga menjamin proses tersebut akan berjalan sesuai prosedur. “Kami akan melaksanakan kegiatan penyidikan semaksimal mungkin dan setransparan mungkin dan tidak ada yang ditutupi,” kata dia.

Sisi lain, polisi telah menerima laporan dari keluarga almarhum Gamma. Pihak keluarga melaporkan Aipda R atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 atau penganiayaan Pasal 351 KUHP.

“Di dalam laporan tertulis Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP. Yang melaporkan dari pihak keluarga," bebernya.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz