Menuju konten utama

Uji Materi Otsus Papua Ditolak MK

Permohonan uji materi Undang Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ditolak Mahkamah Konstitusi karena dinilai tak beralasan.

Uji Materi Otsus Papua Ditolak MK
Suasana sidang uji materi di Gedung MK Jakarta. Antara Foto/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert Wanggai, dan Benyamin Wayangkau.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/7).

Mahkamah menilai bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pembentukan UU Otsus Papua tidak semata-mata ditujukan kepada orang asli Papua yang terakses dengan pemerintahan Provinsi Papua.

Namun, pembentukan UU Otsus Papua ditujukan kepada seluruh orang asli Papua dengan diberikan akses seluas-luasnya terhadap seluruh elemen pemerintahan, termasuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Terkait dengan hal tersebut Mahkamah menjelaskan bahwa frasa "orang asli Papua dan penduduk Papua" dalam UU Otsus Papua tidak dapat dimaknai bahwa orang asli Papua di manapun mereka berada diberikan kekhususan untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa frasa tersebut berada dalam penjelasan umum Undang Undang Otsus Papua, sehingga memaknai otonomi khusus bagi Provinsi Papua harus dipahami dalam konteks serupa dan tidak boleh dimaknai secara luas.

"Memaknai otonomi khusus bagi Provinsi Papua secara luas akan menyebabkan kekeliruan berpikir sebagaimana dalil para pemohon," jelas Manahan.

Para pemohon dalam petitumnya juga mengajukan permohonan agar memprioritaskan pemeriksaan perkara tersebut dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak pada 2017.

Terkait dengan hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa permohonan demikian tidak dikenal dalam hukum acara pengujian undang-undang di MK sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari