Menuju konten utama

Datang Tanpa Pengacara, Ahok: Saya Ingin Hemat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin berhemat dengan tidak menggunakan kuasa hukum di sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

Datang Tanpa Pengacara, Ahok: Saya Ingin Hemat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara foto/akbar nugroho gumay.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bahwa dirinya ingin melakukan penghematan dengan tidak didampingi oleh kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya lebih hemat," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, (22/08/2016).

Hal ini juga ditegaskan oleh Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, "Dalam permohonannya, dia sendiri saja tanda tangan selaku pemohon," jelas Fajar.

Di sisi lain, Ahok mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan tim untuk sidang lanjutan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti pada sidang selanjutnya kami panggil ahli tata negara untuk membantu menafsirkan apakah yang saya maksud itu diterima atau tidak," ujar Ahok sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait GUGATAN AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra