Menuju konten utama

Permohonan PK Setya Novanto Dikabulkan MKD

MKD memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto atas perkara pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Mengacu pada putusan MK, MKD menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan Setya Novanto sebelumnya, tidak sah.

Permohonan PK Setya Novanto Dikabulkan MKD
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kanan). Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia, telah dikabulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Informasi itu tercantunm dalam Surat Keputusan MKD yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, dan ditujukan kepada pimpinan DPR.

Dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2016), MKD dalam surat keputusan itu telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Dari persidangan tersebut, MKD telah menghasilkan tiga putusan.

“Pertama, [MKD] mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said,” demikian hasil keputusan sidang MKD dalam surat keputusan itu.

Pada poin kedua, MKD menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Sementara itu, pon ketiga menyebutkan bahwa pengabulan peninjauan kembali ini untuk “memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD”.

Mengacu Putusan MK

Secara terpisah, Wakil Ketua MKD, Syarifudin Sudding kemudian menanggapi hasil persidangan MKD yang tertuang dalam suat keputusan itu. Syarifudin mengatakan, dalam memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto, MKD mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ternyata sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Syarifuddin di Jakarta, kepada Antara.

Ia menjelaskan, dalam keputusan MK, rekaman yang diberikan oleh Sudirman Said tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat. Atas dasar Putusan MK itu, menurut Syarifuddin, maka MKD menganggap tidak ada cukup bukti dalam proses persidangan MKD yang memperkarakan Setya Novanto.

"Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan pak Setya Novanto ke MKD untuk peninjauan kembali proses persidangan," ujarnya.

Politikus Partai Hanura itu menambahkan, proses persidangan MKD atas pengaduan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mengajukan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dengan Presedir PT Freeport Maroef Sjamsoedin, tidak bisa dijadikan alat bukti.

Menurutnya, putusan MKD itu bukan pemulihan nama baik namun memulihkan harkat dan martabat pemohon, dalam hal ini Setya Novanto. "Karena bukti rekaman itu dalam proses persidangan dipublikasikan secara luas oleh media dan itu merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan," paparnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari