Menuju konten utama

MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila

Ke-3 anggota DPR RI itu sama-sama dinilai MKD terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.

MKD Beri Sanksi Ringan 3 Anggota DPR, Salah Satunya soal Asusila
Suasana Sidang Etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan terhadap ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjalani sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). Ketiga legislator tersebut disidang dengan aduan yang berbeda.

Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP, Yulius Setiarto, disidang imbas dari pernyataannya yang diduga menuding netralitas polisi pada Pilkada 2024. Lalu anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Nuroji, yang menjalani sidang atas aduan terkait pernyataannya yang dinilai diskriminatif terhadap etnis dan ras tertentu dalam rapat dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora.

Kemudian, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Haryanto, disidang terkait dugaan video asusila yang viral di sosial media.

Ketiga anggota dewan tersebut, sama-sama diputuskan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis.

Yulius terbukti melanggar etik melalui pernyataannya yang diunggah melalui sosial media Tiktok yang menyinggung dugaan keterlibatan Polri melalui frase 'partai coklat' atau 'parcok' di Pilkada serentak 2024.

"Memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang MKD.

Kemudian, Nuroji, terbukti melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Dia disanksi imbas pernyataannya dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora pada Selasa (17/11/2024). Dia mengkritik kemenangan Timnas Indonesia yang tidak pantas untuk dibanggakan karena kebanyakan pemainnya naturalisasi.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah, kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis,” kata Nazaruddin.

Adapun, Haryanto, juga dijatuhkan sanksi ringan meski kasusnya terkait kasus asusila berupa video call sex atau VCS yang beredar di media sosial.

"Bahwa teradu yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin.

Dalam sidang, Haryanto sempat bersikeras tidak melakukan perbuatan asusila seperti apa yang beredar dan dituduhkan kepada dia. Ia mengaku tidak tahu siapa pria yang melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, mengatakan video asusila yang diduga dilakukan Haryanto itu terjadi sebelum Haryanto menjadi anggota DPR.

"Saya mohon maaf toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI. Itu masa lalu bapak begitu ya tapi karena bapak menyatakan bukan ya saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya," kata Hasanuddin.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto