Menuju konten utama

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pilkada

Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah.

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon berjalan memasuki ruang sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/16.
2016/09/05/antarafoto-sidang-uji-materi-ahok-050916-wsj-3.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon berjalan memasuki ruang sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/05/antarafoto-sidang-uji-materi-ahok-050916-wsj-6.jpg
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad berjalan menuju podium untuk membacakan keterangan DPR pada sidang uji materil UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/05/antarafoto-sidang-uji-materi-ahok-050916-wsj-5.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon berswafoto dengan calon Bupati Aceh Barat Fuad Hadi (kiri) sebelum mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/05/antarafoto-sidang-uji-materi-ahok-050916-wsj-1.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) selaku pemohon dan calon Bupati Aceh Barat Fuad Hadi (kanan) selaku pemohon mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
2016/09/05/antarafoto-sidang-uji-materi-ahok-050916-wsj-4.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah